MINGGU, 07 FEBRUARI 2010 | 00:49 WITA | 530 Hits
Menkes Tetapkan HET 453 Obat Generik

JAKARTA -- Kementrian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 453 jenis obat generik. Ketetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.03.01/ Menkes/ 146/I/ 2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang harga obat generik.
Menurut Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Sri Indrawati, pabrik obat atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) dalam menyalurkan obat generik kepada pemerintah, rumah sakit, apotek dan sarana pelayanan kesehatan lain harus menggunakan Harga Neto Apotek (HNA) plus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai harga patokan tertinggi."Keputusan Menkes sudah keluar. Kami segera sosialisasikan peraturan ini," ujarnya.
Sri menjelaskan, yang dimaksud dengan HNA plus PPN adalah harga jual pabrik obat atau PBF kepada pemerintah, rumah sakit, apotek dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga jual apotek, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain.
Jenis obat-obat generik yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi 453 item. Antara lain, "ACT (Artesunate tablet 50 mg + Amocliaquine anhydrida tablet 200 mg kemasan 2 blister yang berisi 12 tablet per kotak) dengan "HNA plus PPN sebesar Rp 33.000. "Sedangkan HET-nya adalah Rp 41.250.
Aluminium hidroksida 200 mg, magnesium hidroksida 200 mg, kemasan botol 1000 tablet kunyah dengan HNA plus PPN sebesar Rp 30.530 dan HETnya Rp 38.163. Antasida DOEN 1 tablet kunyah kombinasi "aluminium hidroksida 200 mg, magnesium hidroksida 200 mg, kotak 10x10 tablet kunyah dengan harga HNA plus PPN sebesar Rp 9,117, sedangkan HETnya Rp 11.396.
Juga obat antimigren ergotamin tartrat 1 mg + kofein 50 mg kemasan botol 100 tablet dengan harga HNA plus PPN Rp 10.280 dan HET sebesar Rp 12.850, serta diazepam tablet 2 mg, kemasan botol 1000 tablet dengan harga HNA plus PPN sebesar Rp 19.800 dan HETnya sebesar Rp 24.750.
"
Sri mengatakan, untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, pabrik obat atau PBF dapat menambahkan biaya distribusi "maksimum sebesar 5 persen untuk regional I-II, 10 persen untuk regional III, dan 20 persen untuk Regional IV.
Sri menjelaskan, regionalisasi I meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten. Regional II meliputi: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Regional III meliputi: Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo. Sedangkan regional IV meliputi : Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Dengan keluarnya keputusan itu, kata Sri, apotek, rumah sakit maupun sarana pelayanan kesehatan lain yang menggunakan obat generik harus menerapkan HET sebagai harga patokan tertinggi. "Kami akan pantau secara acak dan berkala," ujarnya
Sri menambahkan, keluarnya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi program 100 Hari Kemenkes. Dia menyebut, dalam 100 Hari "terdapat 4 program utama. Salah satunya, peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs). Salah satu rencana aksinya adalah penetapan HET obat generik.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, organisasinya menyambut positif kebijakan baru tersebut. "Baik tentang kewajiban rumah sakit pemerintah untuk menggunakan obat generik maupun penetapan HET obat tersebut," ujarnya.
Prijo menjelaskan, kualitas obat generik sejatinya tak kalah dengan obat merek. "Nggak mungkin pemerintah merekomendasikan obat generik kalau tidak bermutu," ujarnya.
Dokter, kata dia, wajib memberikan pilihan kepada pasien tentang penggunaan obat yang diinginkan. "Kalau untuk rumah sakit pemerintah kan jelas sekarang harus pakai obat generik. Nah, untuk dokter yang bekerja di swasta wajib memberi alternatif penggunaan obat terhadap pasien," terangnya.
Menurutnya, pemberlakukan obat generik seharusnya tak hanya di layanan kesehatan pemerintah, tapi juga swasta."Sebab, saat ini sudah cukup banyak kok rumah sakit swasta yang pakai obat generik" tuturnya.
Karena itu, kata Prijo, IDI akan membantu pemerintah untuk melakukan kendali mutu dan biaya obat generik."Jangan sampai HET sudah ditetapkan tapi masih ada yang menjual obat generik diatas harga ketentuan," jelas alumnus FK-UI itu.
Prijo mengatakan, agar kendali mutu dan biaya berjalan optimal, pihaknya menyarankan agar Kemenkes menggandeng IDI untuk memantau kebijakan tersebut di lapangan. "Semacam bikin MoU. Dengan begitu, IDI memiliki otoritas menyosialisasikan kebijakan itu. Sehingga, jika ada anggota kami yang melanggar dapat diberi sanksi," terangnya.
Anggota IDI sendiri, sebut Prijo, saat ini mencapai 85 ribu orang. Terdiri dari dokter umum dan spesialis."Kalau kebijakan ini diketahui oleh semua anggota kami, maka akan sangat membantu pemerintah," ucapnya. (jpnn)
KOMENTAR BERITA "Menkes Tetapkan HET 453 Obat Generik"
Redaksi: redaksi@fajar.co.id
Informasi pemasangan iklan
Hubungi Mustafa Kufung di mus@fajar.co.id
Telepon 0411-441441 (ext.1437).
|